Pahami 9 Tahapan Membeli Rumah dari Developer

Redaksi Kamis, 31-05-2018 | 10:20 WIB News
beli-rumah.jpg Ilustrasi.

PROPERTINEWS.COM, Batam - Membeli rumah dari developer/pengembang merupakan salah satu cara yang banyak digunakan orang untuk memiliki rumah. Cara ini banyak ditempuh, terutama oleh mereka yang tinggal di kawasan perkotaan. Sebab harga tanah di perkotaan sudah sangat tinggi, sehingga menjadi tidak mudah jika membangun rumah sendiri.

Membeli rumah melalui developer akan memberikan banyak kemudahan, di antaranya kawasan yang sudah jadi, artinya developer menyediakan lokasi perumahan yang tertata dan dilengkapi fasilitas umum serta khusus.

Tidak perlu repot mengurusi proses pembangunan rumah, mulai dari membuat desain, menyusun RAB, hingga mengawasi pembangunan rumah. Tersedianya fasilitas kerja sama KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dengan bank.

Namun calon pembeli rumah wajib tahu mengenai tahapan proses membeli rumah dari Developer.

Pernah mendengar istilah 'beli rumah dari developer itu beli gambar'. Istilah itu maksudnya adalah saat kita membeli rumah di developer, rumahnya secara fisik belum ada. Kita hanya tahu seperti apa rumah dan perumahan itu nantinya kalau sudah jadi, melalui gambar dan maket yang dibuat oleh developer.

Kenapa begitu? Sebab developer membutuhkan dana kucuran dari KPR untuk membangun rumah yang kita pesan.

Berikut ini proses yang lazim dilalui jika kita membeli rumah dari developer. Secara umum, proses pembelian rumah dari developer menggunakan skema KPR atergambar dari flowchart berikut ini:

Penjelasan singkat mengenai flowchart di atas adalah sebagai berikut :

  • Tahapan 1 Memilih Rumah dari Developer Terpercaya,
  • Tahapan 2 Membayar Booking Fee untuk memesan rumah,
  • Tahapan 3 Mengajukan KPR dan mendapatkan persetujuan kredit dari bank. Tanpa KPR (Kredit Pemilikan Rumah), rumah tidak bisa mulai dibangun oleh developer. Jika pembelian dilakukan secara tunai, proses ini tidak diperlukan.
  • Tahapan 4 Menandatangani Perjanjian Jual Beli (PPJB) dengan developer. PPJB ini penting untuk dibaca karena didalamnya termuat klausul mengenai janji developer soal kapan rumah jadi, proses balik nama sertifikat dan lain- lain. Sampai disini status rumah masih PPJB.
  • Tahapan 5 Rumah selesai. Biasanya setelah 6 bulan s/d 1 tahun, tapi ada juga yang lebih dari 1 tahun, misalnya jika perumahan yang dikerjakan skala besar, dan unit yang dibangun banyak. Setelah proses pembangunan rumah rampung, rumah siap ditempati.
  • Tahapan 6 Proses pemecahan sertifikat HGB developer yang dilakukan setelah rumah jadi. Pemecahan harus dilakukan terlebih dahulu supaya sertifikat bisa dibalik nama ke pembeli
  • Tahapan 7 Dilakukan Akta Jual Beli (AJB) dengan notaris.
  • Tahapan 8 Balik nama sertifikat HGB developer ke pembeli.
  • Tahapan 9 Meningkatkan status menjadi Sertfikat Hak Milik (SHM)

Sumber: Property Indonesia
Editor: Gokli