Laksanakan Putusan MK

Perumnas Siap Bangun Rumah di Bawah Tipe 36

si Senin, 15-10-2012 | 19:46 WIB Hunian
Logo-PERUMNAS.jpg

JAKARTA, propertynews - Direktur Pemasaran PT Perumnas Teddy Robinson Siahaan menyatakan, Perumnas siap membangun rumah tipe di bawah 36 m2, meskipun para pengembang swasta enggan membangunnya akibat secara ekonomis tidak menguntungkan karena masih harus di subsidi.


Hal tersebut sejalan dengan keputusan MK tentang persetujuan membangun rumah tipe di bawah 36 terkait pembatalan Pasal 22 ayat 3 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan pemukiman.

Menurut Teddy, mengaku pembangunan rumah tipe di bawah 36 ini masih menunggu peraturan resmi dari Kementerian Perumahan Rakyat.

"Kalau nanti dibolehkan atau dilegalkan dan juga dapat fasilitas FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) kita siap bangun," ungkap Teddy di Jakarta, Senin (15/10/2012).

Menurut Teddy, pembangunan rumah dengan tipe di bawah 36 ini tidak jauh berbeda dengan pembangunan rumah tipe 36. Ia juga menilai rumah tipe di bawah 36 akan cepat laris manis terserap di pasar properti.

"Semakin murah semakin banyak dicari. Tapi apakah rumah itu layak huni dan sebagainya, makanya kita mengacu pada peraturan saja nanti," tambahnya.

Teddy menegaskan Perumnas belum bisa memastikan berapa harga rumah tipe di bawah 36 yang akan ditawarkan.

"Itu ada komponen untuk membuat rumah, ada tanah, ada komponen lain. Dan juga rumah tipe 27 di Papua berbeda dengan di Sumatra, lebih mahal di Papua. Ini karena faktor penghitung proyekan bahan mentah dan tanahnya," tutupnya.